Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merilis enam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pilkada serentak. Dalam salah satu draft rancangan dijadwalkan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada Rabu, 9 Desember serentak se-Indonesia.
Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut) Benget Silitonga membenarkan dalam draft PKPU mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang telah dirilis KPU direncanakan 9 desember akan dilakukan pemungutan suara. Namun tanggal tersebut masih perlu diuji publik karena tidak tertutup kemungkinan ada masukan lain dalam draft yang sudah dirilis dalam website resmi KPU.
"Di draft seperti itu (9/12/2015). Tapi masih bisa berubah jika ada yang keberatan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu kepada wartawan di Medan, Jumat (13/3/2015).
Benget menyebutkan, pelaksanaan pilkada di bulan Desember dikhawatirkan akan berbenturan dengan persiapan natal bagi umat Kristiani. Namun demikian, hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada publik untuk menyampaikan tanggapannya. Mereka berharap masyarakat dapat memberikan masukan dan saran terkait enam draft PKPU yang sudah bisa dilihat di website www.kpu.go.id. Masa uji publik dibuka hingga beberapa hari ke depan sebelum KPU mengkonsultasikannya ke DPR pada 24 Maret.
"Jadi, sekitar awal April kemungkinan sudah ada PKPU yang sah," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA