post image
KOMENTAR
Pengelolaan partai politik harus sesuai aturan hukum yang berlaku yaitu UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik (Parpol). Sedangkan, pemerintah menjalankan peran sebagai administrator.

"Peran pemerintah (Menteri Hukum dan HAM) adalah administratur parpol. Administratur parpol, bukan intervensi," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi, dalam diskusi hubungan negara dengan parpol, di Cikini, Jakarta, Sabtu pagi (14/3/2015).

Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, hanya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang bertindak mengintervensi sengketa internal parpol seperti terjadi di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

"Laoly saja yang gayanya begini. Bagaimana bila terjadi sengketa? Dikembalikan ke aturan main yang ada, ya ke UU Parpol. Tapi masalahnya ada yang suka tafsir macam-macam," jelas Aboe.

"Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan di mahkamah partai. Di Golkar proses penyelesaiannya sudah berjalan baik, tapi administraturnya (Menkumham) jadi pemain. Itu masalahnya," tambah dia.

Sebelumnya, rencana DPR RI mengajukan hak angket untuk Menkumham Yasonna Laoly  diutarakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo, melalui siaran persnya yang diterima media.

Bambang menilai Yasonna tidak adil dalam menangani konflik internal partai politik, dan melakukan penzaliman terhadap Partai Golkar.

Sedangkan Menkumham mendukung kubu Agung Laksono berdasarkan tafsir terhadap keputusan Mahkamah Partai Golkar yang memutuskan kubu Agung yang paling berhak memimpin partai.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa