Aksi Bambang Liston Wijaya (33) terbilang nekad. Terdakwa kasus pencurian sepeda motor ini melarikan diri saat hendak diadili setelah mendapat kabar istrinya akan menikah lagi.
Namun, warga warga Jalan Saentis, Simpang Gudang Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan kembali ditangkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Citania Rouli Sumondang Sagala bersama sejumlah pengawal tahanan.
"Kami telah melakukan pengejaran selama sebulan. Setelah mendapat kabar, lalu kami pancing dan kami tangkap di rumah teman sekamarnya ketika ditahan di Rutan Tanjung Gusta pada Kamis (12/3/2014) malam lalu " ucap Yunitri di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (13/3/2015).
Saat diperiksa, terdakwa beralasan nekat melarikan diri karena mendapat kabar istrinya ingin menikah lagi. "Memang mau menikah lagi istrinya," sebutnya.
Liston kabur saat akan didengar keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 6 Februari 2015lalu . Pria ini melarikan diri saat dikawal menuju ruang sidang.
Setelah tertangkap, Liston langsung disidang. Majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun menyatakan dia terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana karena melakukan pencurian sepeda motor. Liston dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Lebih rendah dari tuntutannya 3 tahun penjara,"pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA