post image
KOMENTAR
Dasar dan pijakan Kementerian Hukum dan HAM mengirim surat kepada Agung Laksono, yang merupakan Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Ancol, adalah putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Kita kan mengikuti putusan Mahkamah Partai. Saya tidak menambah atau mengurangi, jadi apa yang diputuskan Mahkamah Partai kita terima," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Murni betul-betul (bukan intervensi pemerintah)," sambung Yasonna.

Karena itu Yasonna membantah telah mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol. Kemkumham hanya meminta Agung Laksono untuk menyerahkan nama-nama pengurus.

"Bukan disahkan, tapi disuruh setor nama pengurus sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar. Memang yang diakomodasi kubunya Agung Laksono," katanya.

Karena belum mengesahkan, sambung Yasonna Laoly, SK Kemkumham terkait putusan Mahkamah Partai belum dapat dijadikan objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini kan suratnya belum jadi objek PTUN. Nanti setelah kubu Agung serahkan nama dengan kewajiban mengakomodir kubu yang kalah (Golkar versi Munas Bali)," demikian Yasonna Laoly, di Kantor Presiden, sebagaimana dilaporkan Beritasatu.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa