Panglima TNI Jenderal Moeldoko bereaksi keras atas terjadinya insiden penembakan di Bandara Mopah, Merauke, Papua, Senin (9/3/2015), yang menewaskan satu warga sipil. Jika telah mendapatkan hasil pemeriksaan dari Pomdam XVII, Mabes TNI akan menyiapkan sejumlah sanksi terhadap personel TNI yang saat itu bertugas mengosongkan senjata milik Kepala Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kodam XVII/Cendrawasih.
Bahkan, Jenderal Moeldoko menyebut, tindakan yang dilakukan prajurit TNI yang bertugas sebagai protokoler Batalyon Infanteri/755 itu tidak profesional. Moeldoko pun tidak menoleransi tindakan tidak profesional tersebut dan berjanji akan melakukan penindakan.
"Akan kita tindak, tindakan seperti itu. Kami tidak mentolerir prajurit yang tidak profesional, saya sudah tegaskan sejak awal hal itu," ujar Moeldoko kepada wartawan di Mabes TNI, Kamis (11/3/2015).
Sejumlah sanksi pun menunggu prajurit TNI tersebut. Sanksi tersebut, ujar Moeldoko, akan disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Pomdam XVII terhadap prajurit TNI berinisial DP tersebut. TNI pun memiliki-memiliki standar yang tinggi dalam melakukan penilaian.
Lebih lanjut, Moeldoko mengungkapkan, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka prajurit TNI AD itu dapat dihukum berupa pemecatan dan bukan tidak mungkin hukuman pidana.
Namun jika dikategorikan pelanggaran menengah, maka dapat berupa sanksi administrasi dan disiplin. Sanksi disiplin itu dapat berupa kurungan penjara selama 14 hari di Pomdam tempat terjadinya pelanggaran yaitu di Pomdam XVII.
''Sekali lagi, terhadap pelanggaran yg dilakukan prajurit TNI, kami memiliki sikap yang jelas dan tegas,'' tuturnya mantan kepala Staf Angkatan Darat itu.[rgu]
KOMENTAR ANDA