Pemerintah akan mengkaji ulang kriteria apartemen mewah yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM). Jika saat ini kriteria mewah didasarkan pada luas apartemen, ke depan, kriteria mewah akan didasarkan pada nilainya.
"Mewah itu kan dari nilai uang, mewah itu bukan dari besar atau enggaknya," jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro, dilansir setkab.go.id, Jum'at (14/3/2015).
Sebagai informasi, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, apartemen dengan luas di atas 150 meter persegi termasuk dalam kategori mewah, dan dikenai PPnBM sebesar 20 persen. Menkeu menilai, kriteria tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, salah satunya karena tidak mempertimbangkan faktor lokasi dalam penilaiannya.
"Yang berlaku sekarang sampai 150 m2 dianggap tidak mewah, lebih dari 150 m2 dikenakan PPnBM 20 persen. Masalahnya sekarang kalau apartemennya luas tapi letaknya jauh dari kota, itu kan harganya murah, padahal luasnya 200 m2, misalnya. Terus ada apartemen 60 m2 tapi di pusat kota, prime location, harganya pasti berlipat-lipat dari yang jauh dari pusat kota tadi. Jadi kurang pas, kita akan ubah (kriterianya berdasarkan) ke nilai," kata Bambang.
Oleh karena itu, menurut Menkeu, saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang merumuskan formulasi kriteria apartemen mewah yang akan dikenai PPnBM.
"Saat ini saya sudah minta tim pajak untuk mereview berapa nilai yang pas untuk menggambarkan mewah atau tidak," tambahnya.
Transaksi Properti
Dalam kesempatan itu Menkeu Bambang Brodjonegoro juga menyinggung masalah belum optimalnya penerimaan perpajakan dari sektor properti. Menkeu menyebut, hal ini karena belum terawasinya transaksi sektor properti. Padahal, ada pajak-pajak yang harus dibayarkan oleh para pihak terkait atas terjadinya suatu transaksi properti.
"Banyak transaksi apartemen, terutama di Jakarta, di kota besar lainnya yang peralihan kepemilikan itu tidak pernah termonitor dengan baik. Akhirnya pajaknya tidak pernah masuk," ungkap Bambang.
Ia mengingatkan, berdasarkan ketentuan, peralihan hak milik dan sewa atas suatu properti seharusnya dikenakan pajak. Penjual properti, misalnya, dikenakan Pajak Penghasilan, sementara pihak yang menyewakan properti dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).[rgu]
KOMENTAR ANDA