Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia sedang mengkaji mekanisme kemampuan tes bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing. Ada kemungkinan ujian akan dilakukan dengan sistem online.
Direktur Tenaga Kerja Asing Kementrian Tenaga Kerja Heri Sudarmanto mengatakan, mekanisme tersebut sedang dikaji bersama dengan badan bahasa. Rencananya, ujian bahasa Indonesia tidak hanya diberlakukan bagi pekerja asing yang akan masuk Tanah Air. Namun hal tersebut juga berlaku bagi tenaga kerja asing yang sudah ada di Indonesia, dengan cara mengambil sertifikasi saat perpanjangan kontrak.
"Sedang kita bahas dan akan kita keluarkan dalam satu peraturan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera selesai," ujar Heri di Jakarta dilansir republika, Kamis (12/3/2015).
Heri mengatakan, kebijakan ini akan memberikan peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk menduduki posisi-posisi yang selama ini dikuasai oleh tenaga kerja asing, misalnya saja di sektor kontraktor. Nantinya, apabila suatu perusahaan membutuhkan tenaga kerja asing maka harus ada rekomendasi dari perusahaan terkait.
Menurutnya, kebijakan ini tidak menghalang-halangi dan menghambat pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Kebijakan ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.
"Tidak menghambat, contohnya pekerja kita yang akan bekerja ke Korea saja harus bisa berbahasa Korea, masa orang sana yang mau bekerja di sini tidak bisa bahasa Indonesia," ujar Heri.
Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mengubah kebijakan masa berlaku kerja bagi pekerja asing. Menurut Heri, tenaga kerja asing yang menjabat sebagai direktur dan komisaris masih dikenai masa berlaku kerja selama lima tahun. Sedangkan, untuk jabatan lain maksimal tiga tahun disesuaikan dengan kebutuhannya.[rgu]
KOMENTAR ANDA