Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan alihfungsi hutan untuk pembangunan base camp proyek PLTA Asahan III, Kamis (12/3/2015).
Dengan mengenakan kemeja berlengan panjang dan celana hitam, Kasmin terlihat menyimak dakwaan JPU Polim Siregar. Dalam dakwaanya, JPU menjerat Kasmin dengan
Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dia dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Panitia Pengadaan Tanah (P2T), atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Dari penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan lahan acces road PLTA Asahan III, negara dirugikan Rp 4.439.232.710," kata Polim saat membacakan dakwaannya.
Perkara dugaan korupsi ini terjadi dalam proses pembebasan lahan untuk membangun base camp PLTA Asahan III, di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan, Toba Samosir yang ternyata masuk dalam resigter 44. Sebelum dibebaskan, tanah tersebut sebagian ternyata dibeli atas nama istri Kasmin, Netty boru Pardosi dari masyarakat yang mengaku lahan tersebut sebagai tanah adat.
Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.
Kasmin sendiri ditahan dalam kasus ini karena menjaminkan istrinya dan uang sebesar Rp 200 juta sebagai jaminan penangguhannya.[rgu]
KOMENTAR ANDA