post image
KOMENTAR
Putusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono masih belum diterima oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical). Sekretaris Fraksi Golkar DPR Bambang Soesatyo menilai putusan tersebut sangat manipulatif.

"Tidak ada diktum dalam putusan Mahkamah Partai yang menyatakan mengabulkan dan menerima kepengurusan salah satu pihak yang berselisih, quad non apabila ada putusan Mahkamah Partai tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 40 UU Nomo 3 Tahun 2009 jo Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 49 tahun 2009," katanya, Kamis (12/3/2015).

Atas ketidakpuasan tersebut, Bambang menyebutkan mereka akan menggalang dukungan untuk mengajukan hak angket terhadap Presiden Jokowi mendesak agar presiden mereshuffle Menkum HAM Yasonna Laoly.

"Menkum HAM jelas telah melakukan penzaliman terhadap Partai Golkar. Tidak ada pilihan, kami akan lakukan perlawanan. Termasuk melakukan penggalangan hak angket di DPR atas keputusan ngawur yang memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar," ujarnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa