post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan membongkar sindikat penadah kereta curian antar Provinsi di Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Perjuangan.

Dari rumah yang dijadikan tempat menyimpan kereta curian, polisi mengamankan empat tersangka yaitu ISM alias IAM alias IC (42) warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, MS alias S (50) warga Jalan Makmur Pasar VII, Dusun V Dahlia, Kelurahan Sambi Rejo Timur, Kecamatan Percut Seituan serta S (31) dan AFH (33).
               
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, Rabu (11/3) mengatakan, terbongkarnya sindikat penadah kereta curian ini barawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut.

"Para tersangka dan barang bukti kereta curian kita amankan dirumah itu pada Senin (9/3) lalu. Dari lokasi kita mengamankan delapan unit kereta hasil curian, plat tanda nomor kendaraan, sejumlah kaca spion, stiker, cat pilox, kunci-kunci," katanya.

Untuk mengelabuhi polisi, jelasnya, para tersangka mengganti beberapa bagian dari kereta curian tersebut.

"Ada beberapa yang mereka ganti seperi stiker, lampu dan warna dari kereta itu telah dirubah dengan menggunakan pilox. Kereta curian yang telah dirubah kemudian mereka jual kembali," jelasnya.

Terbongkarnya kasus ini, berawal dari diamankannya seorang tersangka berinisal B yang mencuri kereta Honda Spacy BK 2282 TAS milik Sofyan (19) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menjual kereta itu kepada ISM seharga Rp2 Juta. Dari situ kita membongkar jaringan penadah kereta curian itu dan mengamankan empat tersangka beserta delapan unit kereta hasil curian. Para tersangka ini telah menjadi penadah sejak tahun 2004," katanya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih memburu empat rekan tersangka di Aceh yang  turut menjual kereta hasil curian itu kepada keempat penadah itu. "Keempat tersangka akan kita jerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[ben]










 

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal