Pemerintah Korea Selatan akan menghapus Undang-undang tentang sertifikasi ekspor beras yang menyebabkan negeri ginseng sulit untuk mendapatkan keuntungan ketika mengekspor beras.
Kementerian Pertanian, Makanan, dan Daerah Terpencil pada Selasa (10/3/2015) mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan demikian demi mengantisipasi lojakan harga beras pada tahun ini.
Selain itu, kementerian juga memutuskan untuk menghapus undang-undang yang berisi ketentuan untuk volum total beras impor.
Diketahui, pemerintah saat ini menjual beras di luar negeri seharga 85 persen lebih rendah dibanding harga aslinya.
Demikian yang dilansir KBS.[rgu]
KOMENTAR ANDA