Menjelang Pilkada serentak Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan persiapan yang diperlukan.
Hari ini, Rabu, (11/3/2015), KPU menggelar uji publik atas tiga draft Peraturan KPU (PKPU) yaitu terkait program dan jadwal, pemutakhiran data dan daftar pemilih serta syarat pencalonan.
"Untuk pencalonan dari independen maka diharuskan untuk melakukan penyerahan dukungan pada bulan Juni. Sedangkan pendaftaran pasangan calon yaitu pada 22-24 Juli," kata pimpinan KPU, Ida Budhiati, dalam presentasinya di KPU, Jakarta.
Sedangkan dalam hal pemutakhiran data pemilih, KPU tetap menggunakan Sistem Informasi Pemilih (Sidalih) seperti digunakan pada pilpres 2014.
"Sumber data pemilih kami tetap menggunakan Sidalih karena dari Pilpres kemarin kami berhasil merekam data 170 juta penduduk, terbesar di seluruh dunia," sebut pimpinan lainnya, Ferry Kurnia Rizkiansyah.
Ferry juga meminta masyarakat untuk ikut aktif mengecek data pemilih melalui kpu.go.id untuk memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih.
"Kami sudah publikasikan jadi masyarakat bisa akses, tinggal masukkan saja data dirinya. Kami harap data-data ini dikritisi dari awal agar tidak ada lagi hal-hal terkait penggandaan atau invalid dalam prosesnya," demikian Ferry.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA