Unit Reskrim Polsek Indrapura menggagalkan pengiriman 8 bal pakaian bekas (monza) asal Tanjung Balai ke Medan
Informasi dihimpun, Rabu (11/3/2015) menyebutkan, awalnya personel Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa satu unit mobil Luxio BK 1164 NH yang dikemudikan oleh Safri Siregar (32) warga Jalan Lama, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi didampingi rekannya MS (17) warga Jalan Baja, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan mengangkut delapan bal monza (pakaian bekas).
Mendapat informasi itu, polisi lalu turun kelapangan dan menyetop mobil tersebut di Simpang Sono, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Saat diperiksa, polisi menemukan 8 bal pakaian monza yang akan dikirim pedagang monza di Simalingkar.
Selanjutnya, sopir dan rekannya serta 8 bal monza dibawa ke Polrek Indra Pura guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Indrapura AKP JH Tarigan SH saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya 8 bal monza yang akan dikirim ke Medan tersebut.
"8 bal monza itu kita amankan pada Selasa (10/3/2015) sekitar pukul 23.00 malam. Dari pengakuannya, monza itu milik empat orang pedagang di Simalingkar dan mereka hanya mengutip ongkos angkut dari pemilik monza seharga Rp170.000 setiap bal," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA