post image
KOMENTAR
Ketua DPW PPP Sumut Aswan Jaya melaporkan secara resmi struktur kepengurusan baru DPW PPP Sumut yang ditandatangani oleh Djan Faridz selaku Ketua dan Dimyati Natakusumah selaku Sekretaris Jendral ke Bawaslu Sumut, ke Bawaslu Sumut. Hal ini dilakukan dalam rangka koordinasi jelang Pilkada di Sumatera Utara.

Aswan Jaya hadir bersama Sekretaris Parulian Siregar MA, Wakil Ketua Agus Marwan, Bendahara Syafii Sitorus dan Zulkarnain Sitanggang. Mereka diterima seluruh Komisioner Bawaslu Sumut terdiri dari Ketua Syafrida Rasahan, Aulia Andri , Herdi Munthe dan Sekretaris Iwan Tero. Aswan menyampaikan fakta hukum dan kronologis menyangkut konflik internal ditubuh DPP PPP dan eksesnya di daerah. Dikatakannya, Suryadharma Ali selaku  Ketua Umum DPP PPP telah melaksanakan kewajibannya dengan menggelar Muktamar PPP di Jakarta.

"Muktamar Jakarta kemudian memilih Djan Faridz selaku Ketua Umum DPP PPP. Dan DPP PPP telah mengangkat kami sebagai pengurus DPW PPP Sumut," kata Aswan, Selasa (10/3/2015).

Aswan juga turut menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangakatan mereka yang ditandatangani oleh Djan Faridz selaku Ketua Umum DPP PPP dan Dimyati Natakusumah selaku Sekjen DPP PPP.

"Kedatangan ini juga dalam rangka kordinasi dalam hal pelaksanaan Pilkada di Kabupaten/ Kota di Sumut yang akan berlangsung Tahun 2015," terangnya.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan menyambut baik kedatangan DPW PPP Sumut.

"Saya mengucapkan terimakasih atas kedatangannya apalagi kami diberikan data kronologi yang ada sebagai pembanding untuk pengetahuan kami," kata Syafrida.

Syafrida mengatakan bahwa mereka mempersilahkan DPW PPP Sumut untuk berkordinasi dengan jajaran Panwaslu Pilkada kabupaten/kota dalam rangka Pilkada. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mencampuri internal PPP apalagi saat ini masih dalam proses hukum.

"Persoalan siapa yang berhak mengikuti Pilkada kami menunggu keputusan pihak pusat," kata Syafrida.

Konflik internal yang terjadi ditubuh DPP PPP saat ini masih dalam proses hukum karena Menkumham sebagai tergugat dan DPP PPP kubu Romahurmuziy banding atas putusan PTUN yang menerima gugatan Suryadharma Ali yang menggugat kepengurusan Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya. Konflik ini juga menjalar ke daerah termasuk Sumut. Ketua DPW PPP Sumut Fadly Nurzal dan jajaran pengurus DPW PPP Sumut diberhentikan oleh Djan Faridz yang menunjuk Aswan Jaya, Agus Marwan, Parulian Siregar dan Syafi'i Sitorus selaku Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPW PPP Sumut.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga