PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menolak membayar pajak air permukaan (APU) atas pemanfaatan air Danau Toba kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini karena terjadi perbedaan cara perhitungan antara pihak perusahaan dengan pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut. Hal ini mencuat dalam RDP yang digelar di Komisi C DPRD Sumut, Selasa (10/3/2015).
Direktur Keuangan PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih menyebutkan, pajak yang harus mereka bayarkan didasarkan pada penggunaan air untuk pembangkit listrik. Dimana setiap 1 kwh listrik yang dihasilkan akan dikenakan pajak sebesar Rp 75 atau Rp 75/Kwh. Dengan demikian jumlah total pajak yang mereka bayarkan hanya RP 28,975 miliar. Jumlah ini didasarkan pada akumulasi 3,86 miliar kwh yang diproduksi pembangkit listrik Siguragura. Metode penghitungan ini juga didasarkan pada Peraturan Gubernur Sumut Nomor 24 tahun 2011. Pasal 9 ayat 3 yang menyebutkan khusus penetapan harga dasar air untuk pemanfaatan pembangkit listrik Rp75/kwh.
"Air itu dimanfaatkan kan untuk pembangkit listrik, hitungannya rupiah per kwh," kata Kosasih.
Metode penghitungan yang dilakukan oleh PT Inalum ini sendiri berbeda dengan Dispenda, bagi dinas tersebut metode penghitungan dihitunga berdasarkan pemanfaatan air per meter kubik.
Kabid Pajak APU/Pajak, Dispenda Sumut, Rita Mestika Hayat mengatakan, penghitungan pajak APU sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang penerapanya melalui Pergub Nomor 24 tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air.
"Yang diatur (Rp75/kwh) itu untuk kepentingan umum saja," kata Rita.
Dia mengatakan, November 2013 hingga September 2014 PT Inalum memanfaatkan air untuk industri sebanyak 3,3 miliar m3. Dari jumlah pemanfaatan itu, Inalum dikenakan pajak APU sebesar Rp477,663.[rgu]
KOMENTAR ANDA