post image
KOMENTAR
Tiga unit kapal pencuri ikan milik nelayan Filippina ditenggelamkan di Pulau Raam atau dikenal dengan sebutan Pulau Buaya, Sorong, Papua Barat, Rabu (11/3/2015) pagi. Kapal-kapal tersebut tertangkap sedang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia ada 27 Januari 2015 lalu oleh kapal patroli KRI Slamet Riyadi-352.

Saat itu para nelayan dari Filippina mencoba mengelabui petugas dengan mengibarkan bendera merah putih pada kapalnya. Selain itu, pada lambung kapal juga dicantumkan nomor dan nama dengan Bahasa Indonesia seperti KM Rajah Mujur-01, KM Jebo-05 dan KM Tri Rezeki-09. Namun penyamaran mereka terbongkar dan langsung ditangkap oleh petugas.

"3 Kapal itu sengaja memasuki perairan Indonesia. Mereka juga memiliki modus berbendera Indonesia dan menggunakan nama kapal dengan Bahasa Indonesia. Ini kan berarti mereka sudah niat untuk melakukan perbuatan ilegal," kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Darwanto usai penenggelaman 3 kapal, Rabu (11/3/2015).

Penenggelaman 3 kapal tersebut dilakukan atas dasar penetapan dari PN Sorong dengan nomor 02/Pen.Pid/2015/PN.SON tertanggal 17 Februari 2015. Dimana kapal tersebut juga melanggar  pasal 69 ayat (4) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Dalam penenggelaman 3 kapal tadi, juga dimusnahkan 13 ekor ikan tuna dan jaring ikan. Saat ini, 68 ABK sedang dalam proses imigrasi setempat dan rencananya akan dideportasi setelah pemusnahan kapal tersebut selesai. Pangkalan TNI AL Sorong juga telah berkoordinasi dengan kedutaan Filipina untuk pemulangan para ABK tersebut,

Pemusnahan kapal pencuri ikan itu disaksikan Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw, Danlantamal X, Dandrem 131 VJS, dan unsur muspida setempat.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel