Humas PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Ropino Situmorang mengatakan terhitung sejak 1 April 2015 mendatang, pihaknya akan memberlakukan tarif baru untuk kereta api kelas ekonomi. Dua kereta api ekonomi yakni Putri Deli jurusan Medan-Tanjung Balai dan Kereta Api Sirex (Siantar Expres) jurusan Medan-Pematang Siantar akan mengalami kenaikan tarif.
"KA Putri Deli naik dari tarif biasa Rp 20 ribu menjadi Rp 30 ribu, kemudian KA Sirex naik dari Rp 20 ribu menjadi Rp 25 ribu," kata Ropino, Rabu (11/3/2015).
Ropino menjelaskan terdapat 4 alasan yang membuat PT KAI menaikkan tarif kereta api tersebut yakni pengurangan subsidi bagi penumpang KA kelas ekonomi oleh pemerintah akibat fluktuasi harga BBM, penurunan nilai tukar rupiah terhadap dollar, perubahan pengaturan tarif yang merupakan kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan dan adanya perubahan margin operasional kereta api.
"Keempat faktor inilah yang membuat adanya perubahan tarif," ujarnya.
Kenaikan tarif ini sendiri hanya berlaku untuk kereta api kelas ekonomi saja. Sedangkan untuk kelas eksekutif dan bisnis, pihak PT KAI tidak melakukan perubahan tarif.
"Kalau dua kelas itu kan memang komersil, jadi menggunakan tarif batas atas dan bawah. Untuk kelas eksekutif tarif batas atas yakni Rp 150 ribu dengan batas bawah Rp 135 ribu. Kemudian kelas bisnis tarif batas atas yakni Rp 125 ribu dan tarif batas bawah sebesar Rp 110 ribu," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA