post image
KOMENTAR
Pemerintah Kota Medan akhirnya membatalkan rencana mereka untuk menaikkan tarif pasar tradisional sebesar 40 persen. Hal ini terungkap saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemko Medan, PD Pasar, Pedagang dan Komisi C DPRD Medan, di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/3/2015).

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemko Medan, Qamarul Fatah mengatakan pembatalan ini dilakukan seiring banyaknya keberatan dari para pedagang. Padahal, menurutnya rencana kenaikan tersebut didasarkan pada kenaikan inflasi yang terus terjadi yang juga berimbas pada besaran gaji karyawan PD Pasar.

"Gaji karyawan PD pasar aja dibawah UMK kota Medan. Jadi kami harap pedagang memahami bahwa kenaikan ini bukannya tidak melakukan pengkajian,"ujarnya.

Namun sejumlah pedagang yang hadir dalam RDP tersebut tetap menolak kenaikan. Sebab kenaikan ini menurut mereka sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu.

"Terus naik tarifnya. Kemarin 2014 baru naik ini naik lagi. Untuk apa rupanya naik terus?" ungkap salah seorang pedagang.
.
Dirut PD pasar kota Medan, Benny Sihotang mengatakan bahwa tiap tahun inflas terus naik. Sehingga jika tarif kontribusi tidak dinaikkan maka PD pasar dalam keadaan yang darurat.

"Kami bisa tumbang kalau nggak dinaikan. Ini sudah dihitnug secara ekonominya.  Kalau merugi terus mending ini jadi dinas pasar saja. Pasti ada untung rugi," ungkapnya sembari mengatakan hingga saat ini sudah 90 persen pedagang yang membayar kontribusi tarif baru.

Sebelumnya Walikota Medan, Dzulmi Eldin memerintahkan agar pihak Pemko Medan mengeluarkan surat pemberhentian kenaikan retribusi pasar tersebut. Ia juga meminta agar PD Pasar dan badan pengawas melakukan pengecekan terhadap kondisi pasar dan memperbaiki kerusakan.

"Ya kita akan minta kenaikan tersebut agar dihentikan," ungkapnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi