Pasukan Israel meratakan dengan tanah sebuah rumah milik warga Palestina di wilayah pendudukan di Tepi Barat.
Rumah miliki seorang hakim Palestina Kifah Abd al-Rahim sholi, di desa al-Jarushiyya di Tulkarem itu dihancurkan pada Senin (9/3).
Menurut sumber setempat, pasukan Israel menyerbu desa-desa dan menghancurkan bagunan dua lantai dengan menyebut bahwa rumah itu dibangun tanpa izin Israel.
"Pasukan keamanan melakukan pembongkaran bangunan ilegal yang dibangun tanpa izin yang diperlukan," kata petugas administratif setempat seperti dimuat Press TV.
Penghancuran rumah itu menambah panjang daftar rumah milik warga Palestina yang dihancurkan. Untuk tahun 2015 ini saja, sudah ada lebih dari 560 rumah warga Palestina yang telah hancur di Tepi Barat.
Diketahui, Israel menghadapi kecaman global karena memperluas pembangunan pemukiman Yahudi di tanah Palestina. Hal itu membuat perdamaian di antara dua negara yang berkonflik lama itu semakin sulit ditemui.
Tercatat ada lebih dari setengah juta warga Israel yang tinggal di lebih dari 120 pemukiman baru yang dibangun Israel di Tepi Barat Palestina sejak tahun 1967. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA