post image
KOMENTAR
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi mengimbau Kabupaten/Kota di Sumut untuk bijak dan jeli dalam mengeluarkan ijin pemanfaatan lahan untuk pembangunan perumahan dan kawasan industri. Alih fungsi lahan pertanian tidak tepat guna dikhawatirkan dapat mengancam program swasembada pangan di Sumut.

Imbauan tersebut disampaikan Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi saat membuka acara Pertemuan Forum SKPD Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumut di aula kantor Tarukim Sumut, Jl William Iskandar Medan, Selasa (10/3/2015).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dins (Kadis) Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumut Dr Ir Binsar Situmorang MSi MAP, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Ir Sudarsono MM, pengurus Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut, Gabungan Pelaksana Kontruksi Indonesia (Gapensi), Lembaga Pengembangan Provinsi Sumut dan sejumlah Kepala Dinas (Kadis) dan perwakilan Tarukim Kabupaten/Kota se-Sumut.

Dalam kesempatan itu, Erry mengatakan, Sumut saat ini sedang berupaya melaukan berbagai terobosan untuk merealisasikan program Swasembada Pangan. Salah satunya adalah dengan merangkul BUMN, BUMD dan pihak swasta untuk memanfaatkan lahan tidur.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga bersinergi dengan Kodam I/BB untuk mewujudkan swasembada pangan di Sumut, termasuk dalam bidang pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada masyarakat petani.

"BUMN dalam hal ini pihak PTPN yang ada di Sumut, telah berkomitmen untuk memanfaatkan lahan tidur. Begitu juga dengan pihak Kodam yang mendukung program Swasembada Pangan di Sumut. Kini saatnya Kabupaten/Kota juga mendukung program ini,”" harap Erry.

Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan Kabupaten/Kota adalah dengan membatasi alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan perumahan. Langkah ini dianggap perlu karena luas lahan pertanian mengalami penyusutan sepanjang tahun.

"Lakukan penelitian sebelum mengeluarkan izin. Jika alih fungsi lahan itu akan berdampak pada penyusutan lahan pertanian, sebaiknya dipertimbangkan ulang. Kita tidak membatasi perkebangan industri atau pengadaan perumahan, tetapi lahan yang digunakan sebaiknya tidak mengurangi lahan pertanian produktif," saran Erry.

Erry juga mengimbau Kabupaten/Kota untuk tegas dalam melakukan pengembangan pembangunan sesuai masterplan yang telah direncanakan, baik pengembangan kota, pertanian, perumahan dan pengembangan kawasan industri.

"Kewenangan ini ada di Kabupaten/Kota masing-masing. Untuk itu, peran Kabupaten/Kota sangat strategis dalam menentukan keberhasilan program swasembada pangan di Sumut," ujar Erry.

Dalam kesempatan yang sama, Erry juga mengimbau dinas terkait dengan IMB di Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan izin sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD masing-masing.

"Dengan demikian, lahan pertanian bisa kita pertahankan yang sesuai dengan prioritas pembangunan kita saat ini yakni infrastruktur, energi maritim dan pertanian," sebut Erry.

Erry mengatakan, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mengelola pembangunan di daerahnya. Selain itu, Kabupaten/Kota lebih memahami potensi dan permasalahan di daerahnya sehingga usulan program dilakukan pemerintah daerah secara berjenjang hingga ke tingkat pusat (Bottom Up Planning).[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi