Polsek Helvetia mengamankan dua tersangka pencurian di rumah toko (ruko) yang dijadikan tempat penjual sparepart milik korban Korban H Sibrar Malasyi (40) warga Jalan Asrama, Komplek Bumi Asri Blok E, Lingkungan VIII, Kelurahan Cinta Damai , Kecamatan Medan Helvetia.
Kedua tersangka adalah Nata Sain alias Titi (32) warga Jalan Gatot Subroto KM 6, Komplek Ruko Tapian Mas, Kelurahan Sei Kambing C- II, Kecamatan Medan Helvetia dan Edi Sutrisno (31) warga Dusun IX, Desa Kelambir V Kebun Medan, Kecamatan Hamparan Perak.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 141 botol oli, 1 set komputer dan 4 buah pelak.
"Tersangka diamankan dikediamannya masing - masing sehari. Pencurian ini dilakukan di rumah toko (ruko) berlantai III milik korban yang bersebelahan dengan rumah tersangka Nata Sain alias Titi (32)," jelas Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Selasa (10/3).
Dikatakannya, tersangka masuk dari lantai III ruko tempat penjualan sparepart milik korban, setelah lebih dahulu merusak pintu yang terbuat dari besi.
Setelah merusak pintu besi itu, kedua tersangka lalu masuk kedalam ruko dan mengambil barang - barang di ruko tersebut.
"Dari pengakuannya, kedua tersangka telah dua kali mencuri di ruko korban. Barang curian itu masih disimpan dirumah tersangka Nata Sain dan rencananya uang hasil curian itu untuk membayar hutang," katanya.
Diungkapkannya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. "Keduanya kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[ben]
KOMENTAR ANDA