Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal diterimanya susunan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agung Laksono di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, tindakan Menteri Hukum dan HAM tersebut lebih terkesan sebagai tindakan kekuasaan dan mengesampingkan hukum.
"Tindakan menkumham yg akan mengakui sususunan Pengurus DPP Golkar versi Agung adalah tindakan kekuasaan, bukan hukum," katanya dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Selasa (10/3/2015).
Yusril menyebutkan, dalam sidang di Mahkamah Partai Golkar tersebut tidak ada keputusan apa-apa yang bisa menyelesaikan konflik internal partai berlambang beringin tersebut. Oleh karena itu, Menkumham menurutnya harus menunggu adaya penyelesaian final yang dari pengadilan. Apalagi, kubu ARB sudah mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Barat.
" Dalam situasi spt itu menkumham harusnya menunggu putusan final dari pengadilan," kicaunya lagi.
Atas putusannya tersebut, Yusril menyebutkan Menkumham secara sepihak telah menafsirkan putusan MPG dengan mengikubi tafsiran dari kubu Agung. Padahal menurutnya, putusan tersebut harus melalui cara yuridis.
"Cara yg dilakukan menkumham itu cara kekuasaan, bukan cara yuris dalam menyelesaikan suatu persoalan. Padahal menkumham harus legalistik," demikian Yusril.[rgu]
KOMENTAR ANDA