post image
KOMENTAR
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tegah menyatakan persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi terpidana mati telah mencapai 100 persen. Artinya, eksekusi bisa dilaksanakan setiap saat.

"Kami sudah siap 100 persen sejak 28 Februari. Tinggal tunggu hari H, itu urusannya Jaksa Agung," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Yuspahruddin, dilansir tempo, Selasa, (10/3/2015)

Menurut Yuspahruddin, pembuatan sekat untuk ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, sudah selesai. "Tidak benar jika ada kabar bahwa Nusakambangan belum siap." Mengenai upaya peninjauan kembali dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, disebutnya, bukan urusan Lembaga Pemasyarakatan.

Disinggung mengenai sejumlah truk pengangkut material yang masih terlihat keluar masuk Nusakambangan, Yuspahrudin mengatakan bahwa material itu tidak ada kaitannya dengan persiapan eksekusi. Material yang diangkut truk-truk itu, katanya, digunakan untuk kegiatan pemeliharaan sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan.

"Saat ini kan masih awal tahun, mungkin ada anggaran untuk perbaikan di lapas-lapas. Itu tergantung kepala lapasnya dan sekarang ini ada pemeliharaan," tuturnya.

Soal surat pemindahan terpidana mati warganegara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta, ke Nusakambangan, Yuspahruddin mengatakan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan itu. "Belum, belum ada," katanya.

Kejaksaan Agung merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Eksekusi tersebut direncanakan serentak di Pulau Nusakambangan. Sebagian besar terpidana sudah berada di Nusakambangan. Hanya tinggal Mary Jane Fiesta Veloso yang masih di luar penjara itu yakni di Lapas Wirogunan, karena masih menunggu putusan sidang PK di Pengadilan Negeri Sleman.

Di tempat terpisah, Nahdlatul Ulama mendukung eksekusi mati terhadap gembong narkoba. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj ketika ditemui di kantornya di Jalan Kramat Raya, Senin malam 9 Maret 2015, mendefinisikan produsen narkoba sebagai orang yang berbuat merugikan di dunia. Ia mendukung Presiden Joko Widodo menolak memberikan grasi kepada para terpidana mati. "Ketimbang membiarkan 250 juta orang rusak," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno menyatakan eksekusi sepuluh terpidana mati di Nusakambangan kemungkinan dilaksanakan pekan ini. Menurut dia, eksekusi ditunda karena menunggu keputusan Mahkamah Agung mengenai upaya Peninjauan Kembali yang dilakukan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.

"Kami menunggu putusan Mahkamah Agung secepatnya, mungkin pada pekan ini (keluar)," kata Tedjo, saat berkunjung ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin lalu. Menurut Tedjo, sebenarnya keputusan penentuan waktu eksekusi terpidana mati, yang kini sudah dipindahkan ke Nusakambangan tidak harus menunggu hasil putusan pengajuan PK.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum