post image
KOMENTAR
Menkum HAM Yasonna Laoly mengirim surat penjelasan yang isinya memperkuat keputusan Mahkamah Partai Golkar mengakui hasil Munas Ancol. Melalui surat penjelasan yang dikirimkan ke DPP Golkar yang dipimpin Agung Laksono, Yasonna meminta DPP lekas menyusun pengurus yang mengakomodir semua kalangan di Golkar.

Surat bernomor M.HH.AH.11.03-26 dikirim Menkum HAM ke Kantor DPP Golkar di Slipi, per tanggal 10 Maret 2015 dengan perihal penjelasan. Melalui surat tersebut Menkum menafsirkan keputusan Mahkamah Partai Golkar mengakui hasil Munas Ancol.

"Sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/PI-Golkar/II/2015 dan 02/PI-Golkar/II/2015 dan 03/PI-Golkar/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono," demikian kalimat pembuka surat satu halaman tersebut, dilansir dari detik.com.

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berhubungan dengan kepengurusan. Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, Menkum HAM meminta Agung menyusun kepengurusan secara selektif.

"Kami minta saudara untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Golkar yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, kualitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan Mahkamah Partai tersebut," katanya.

Setelah pengurus dibentuk, Agung dapat mengajukan kembali ke Kemenkum HAM untuk diterbitkan SK.

"Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM RI sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor dua tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik," demikian penutup surat tersebut.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa