post image
KOMENTAR
Presiden Brazil Dilma Rousseff menandatangani Undang-Undang baru yang menetapkan hukuman bagi pembunuhan wanita dan gadis remaja.

Seperti dimuat BBC, Selasa (10/3/2015), kasus pembunuhan wanita dan gadis remaja yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga akan dijerat dengan hukuman penjara antara 12 hingga 30 tahun.

Sementara itu dalam kasus lainnya, seperti pembunuhan wanita hamil, wanita yang baru melahirkan, gadis di bawah 14 tahun, atau wanita lansia di atas 60 tahun, pelaku akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat.

UU tersebut, kata Rousseff, merupakan pesan yang jelas menunjukkan bahwa Brazil hendak melindungi hak para wanita. Pasalnya, UU tersebut memasukkan kekerasan dalam rumah tangga, penghinaan, atau diskrimanasi terhadap perempuan ke dalam ranah pidana.

UU serupa sebelumnya telah diperkenalkan di negara-negara Amerika Latin lainnya seperti El Salvador, yang memiliki tingkat pembunuhan tertinggi bagi perempuan di dunia.

Sementara itu, kata Dilma, di Brazil sendiri ada sekitar 15 orang wanita yang tewas setiap harinya di Brazil.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum