post image
KOMENTAR
Sebanyak 57 orang anggota DPRD Sumatera Utara sudah menandatangani dukungan untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Tandatangan dukungan tersebut mereka bubuhkan diatas kertas bermaterai 6000.

Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Muhri Fauzi Hafiz mengatakan anggota dewan yang sudah menandatangani dukungan tersebut berasal dari 7 fraksi yang ada di DPRD Sumut minus Golkar dan PKS.

"Sampai sekarang yang saya ketahui, tinggal Golkar dan PKS yang belum menentukan sikap. Mungkin menunggu dinamika politik di internal mereka," katanya, Senin (9/3/2015).

Muhri menjelaskan, sejauh ini 5 orang ketua fraksi yang menjadi penggagas pengajuan hak interpelasi tersebut masih menggalang dukungan untuk meloloskan usulan tersebut di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut. Lima fraksi yang menjadi penggagas tersebut yakni Fraksi Gabungan PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat.

"Ketua-ketua dari fraksi ini yang masih konsisten hingga sekarang," ungkapnya.

Dari data yang disampaikannya, pengajuan hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan provinsi Sumut tahun 2013. Kedua, dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri n 900-3673 tahun 2014 tentang evaluasi ranperda provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan rancangan pergub tentang penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014 dn Keputusan Mendagrino 903-3749 tahun 2014 tentang Ranperda Provinsi Sumut tentang APBD 2015 dan rancangan pergub tentanga penjabaran APBD 2015 dengan tidak adanya upaya dari pemeritah provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri yang pada dasarnya mengisyaratkan penyelesaian hutang-piutang Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Pemprovsu kepada daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian ketiga, kesalahan menetapkan asumsi penerimaan pemerinth provinsu Sumatera Utara, khususnya Pendapatan Asli Daerah sehingga menimbulkan hutang secara berkelanjutan. Keempat, tidak dilaksanakannya azas pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta azas kepatutan dalam hal pengajuan Hasban Ritonga sebagai (status tersangka) sebagai salah satu calon Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara dan melantiknya sebagai Sekda Provsu.

Kelima, tidak adanya upaya Pemprovsu untuk menyelesaikan hutang-hutang karena tidak tercapainya target PAD pada TA 2014 mengakibatkan timbulnya hutang-hutang baru sejumlah Rp 400 miliar kepada kontraktor. Hal ini mengakibatkan keresahan pada kalangan dunia usaha (kontraktor) yang pekerjaan mereka telah selesai 100 persen.

"Interpelasi ini masih tahap usulan, pernyataan resmi usulan itu pasti akan dimusyawarahkan setelah ini lolos dalam agenda Banmus. Akan ada pembaharuan," ujar Hafiz.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa