Tim gabungan polisi dan TNI AL menggerebek gudang di Kompleks Griya Marelan III, Jalan Marelan, Senin (9/3) sore. Dari lokasi itu, tim gabungan menemukan aktivitas pemindahan gas bersubsidi menjadi gas nonsubsidi.
Selain itu, tim gabungan mengamankan ratusan tabung gas isi 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg dan enam orang dari dalam gudang. Enam orang yang diamankan dan tabung-tabung itu selanjutnya diboyong ke Mapolda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari enam orang yang diamankan, satu orang disebut- sebut sebagai 'dokter'. Dia yang memindahkan isi gas 3 Kg ke tabung 12 kg dan 50 Kg," kata Kasubdit I/Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumut AKBP Frido Situmorang.
Diungkapkannya, penggerebekan ini dilakukan setelah Polda Sumut mendapat laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal di gudang berukuran sekitar 2 kali lapangan futsal itu.
"Masyarakat melapor ke kami ada pemindahan dari tabung gas subsidi 3 Kg ke 12 Kg, sehingga hari ini kami tindak bersama dengan rekan POM AL," sambung Frido.
Polisi masih mendalami temuan ini. Keenam orang yang diamankan masih diperiksa intensif.
"Kami masih mendalami berapa jumlah tabung yang disita dan berapa lama mereka beroperasi memindahkan gas subsidi menjadi nonsubsidi. Tersangka dalam kasus ini belum ditetapkan. Namun, para penyeleweng subsidi elpiji ini biasanya dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA