DPRD kota Medan memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk menuntaskan persoalan Pasar Akik yang selama ini menjadi keluhan pedagang Pasar Sukaramai. Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi menyatakan bahwa pedagang pasar akik sampai saat ini tidak pernah memberikan kontribusi kepada Pemko Medan. Maka dari itu, kata dia, harus dicarikan solusi atau demi menindaklanjuti keluhan para pedagang Pasar Sukaramai. Dimana para pedagang Pasar Sukaramai mengancam akan keluar dan berjualan dibadan jalan.
"Makanya ini sudah persoalan genting, satu bulan sepertinya waktunya sudah cukup untuk melakukan penertiban pasar akik," kata Salman saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) diruang badan anggaran (Banggar), Senin (9/3/2015).
Anggota Komisi C DPRD Medan, Boydo menambahkan bahwa pada 18 Februari 2015 lalu, Satpol PP sudah pernah membuat surat edaran (SE) kepada para pedagang untuk mengosongkan pasar akik. Politisi PDIP itu menegaskan bahwa sudah ada surat pernyataan dari organisasi masyarakat (Ormas) yang selama ini dianggap memback up keberadaan pedagang pasar akik.
"Kenapa surat itu tidak dieksekusi oleh Satpol PP, kalau terus ditunda-tunda maka Pemko Medan akan kehilangan kewibawaannya. Apalagi tidak ada beking disana, karena sudah clear," cetusnya.
Herri Zulkarnain menyatakan, Pasar Akik merupakan bagian dari masyarakat Kota Medan dan sudah berjualan sejak puluhan tahun lalu. Kata dia, pedagang kaki lima (PK5) juga harus dipikirkan keberadaannya jangan sampai ketika digusur maka akan menimbulkan masalah baru.
"Kalau digusur apa solusisnya, pikirkan juga nasib warga Medan," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan itu.
Dirut PD Pasar Medan, Beny Harianto Sihotang menyatakan pihaknya sudah pernah berkomunikasi dengan para pedagang pasar akik. Dimana, dengan tegas pedagang pasar akik meminta agar tidak terjadi proses penggusuran.
"Pedagang Pasar Akik itu minta lokasinya dilegalkan," cetusnya.
Mengenai penertiban, kata dia, PD Pasar tidak bisa berbuat banyak. Sebab, terkendala wewenang dan tugas. Dari total 307 pedagang pasar akik, 30 diantaranya ialah pedagang pasar sukaramai yang memiliki kios.
Lebih lanjut Beny mengaku ada baiknya pedagang pasar akik dipindahkan ke 5 pasar resmi yang dikelola oleh PD Pasar diantaranya Pasar Induk, Pasar Sambu, Pasar Glugur, Pasar Sentosa Baru, serta Pasar Muaratakus.
"Sudah kita sampaikan kepada pedagang, tapi pedagang pasar akik menolaknya," terangnya.
Asisten Umum Setda Medan, Ihwan Habibi Daulay menyatakan bahwa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berhak melakukan penertiban peraturan daerah (Perda). Pembentukan tim terpadu, lanjut Ikhwan, seharusnya dikordinasikan oleh Satpol PP sebagai intansi penegak perda.
"Apabila Satpol PP merasa perlu, tim bisa langsung dibentuk," tegasnya.
Tiga hari lalu, diakui Ikhwan sudah dirapatkan mengenai Pasar Akik, dan diputuskan untuk melakukan penggusuran pasar akik karena ilegal dan direlokasi sesuai dengan usulan PD Pasar.
"Tapi sampai saat ini, saya belum terima laporan, apakah rencana itu jadi dilakukan atau tidak," sebutnya.
Ditempat yang sama, Kasatpol PP Medan, M Sofyan menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya bersedia melakukan penertiban pedagang pasar akik yang dianggap ilegal. Akan tetapi, resiko yang akan timbul pasca penertiban harus ditanggung semua pihak.
"Banyak dampak (akibat penggusuran), apakah semua mau menanggung akibatnya," cetusnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA