post image
KOMENTAR
Polsek Tanjung Pura menggagalkan pengiriman ganja 10 kg asal Aceh yang akan dibawa ke Kota Medan.

Kurir ganja 10 kg bernama M. Rijal (30) warga Dusun Betani Swada, Desa Matang Kumbang, Kecamatan Bakti, Kabupaten Aceh Utara juga diamankan.

"Ganja 10 kg dan kurirnya kita amankan pada harei Minggu (8/3), saat petugas melakukan razia di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pekan,  Tanjung Pura," kata Kapolsek Tanjung Pura AKP Juriadi, Senin (9/3).

Saat dirazia, pelaku yang menumpangi bus CV Sanura BL 7317 AA jurusan Aceh-Medan menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

Polisi yang curiga, lalu menyuruh pelaku turun dan meminta menunjukkan barang bawaannya. "Saat kita periksa, ternyata pelaku membawa 10 kg ganja yang disimpannya di dalam tas berwarna hitam," ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku membawa ganja tersebut atas suruhan seseorang di Aceh. "Pelaku disuruh mengantarkan pesanan ganja itu ke Medan dengan upah Rp1 juta," katanya.

Diungkapkannya, saat ini pihak masih mengembangkan kasus ini. "Kita masih memburu pemesan dan bandar ganja tersebut,"  demikian Juriadi. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal