post image
KOMENTAR
Dasar hukum Indonesia haruslah menghindari hukuman mati. Dan ini merupakan bagian dari konsep untuk tetap bisa merasakan hidup.

"Jadi semestinya, Indonesia memberlakukan masalah HAM tanpa melakukan hukuman mati," kata aktivis pro-demokrasi, Jeirry Sumampow, kepada Kantor Berita Politik RMOL,  (Senin, 9/3).

Jeirry mengatakan, dalam UU Pasal 28 ayat 1 seharusnya Indonesia dapat melakukan penataan hukum yang lebih baik lagi. Meski begitu, Jeirry berharap penundaan eksekusi mati terhadap terpidana mati Bali Nine jangan sampai dikarenakan adanya desakan dari pihak negara luar.
 
"Saya melihat, pemerintah sekarang ini sedang banyak ditekan oleh pihak luar. Saya setuju, jika penundaan ini benar-benar murni dari sikap pemerintahan Indonesia tanpa ada tekanan dari negara lain," harap Jeirry.
 
Dengan penundaan seperti ini, Jeirry menilai jika pemerintahan Indonesia sedang berusaha menjalin hubungan baik dengan negara-negara yang ingin menyelamatkan warga negaranya dari hukuman mati tersebut.
 
"Ya pasti ada hubungan kerjasama dengan pihak negara luar. Tetapi ya kita setujui jika ingin menjalankan hubungan baik, tetapi kita ingin pemerintahan bisa bekerja dengan sendiri tanpa diatur oleh negara luar," demikian Jeirry. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas