Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai undang- undang Pilkada 2015 masih perlu diperbaiki.
"Undang-undang ini sudah jelas bagus, parpol memang paling berkompetensi dalam memajukan calon. Tapi, kami menilai untuk calon independen agak kurang difasilitasi," kata Irman dalam dialog DPD RI bertema 'Pilkada Serentak 2015' digelar di Jakarta, Minggu (8/3).
Dari sisi persyaratan,katanya, peraturan itu dinilai sangat memberatkan, karena mengharuskan calon kepala daerah untuk mengumpulkan dukungan sebesar 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.
"Harusnya undang-undang ini mampu mendorong calon independen tapi di sini agak tidak rasional. Makanya kami mendorong untuk diperbaiki," jelas Irman.
Seharusnya, lanjut dia , persyaratan untuk calon independen juga sama dengan calon yang diusung oleh partai. Yaitu didukung 20 persen kursi di parlemen.
"Kalau ini kan tidak, artinya partai belum ikhlas betul independen maju karena ada ketidakadilan," tandas Irman. [ben/rmol.co]
KOMENTAR ANDA