post image
KOMENTAR
Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan membekuk tersangka pembunuhan siswi SMK bernama Dina (17) yang terjadi dikediamannya di Jalan Padang/ Jalan Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (7/3/2015) malam lalu.

Tersangka yang diamankan adalah pacar korban bernama Irman Bhakti Hasibuan alias Firman (21) warga Jalan Tuar, Blok IX, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan dikawasan Sibiru- biru, beberapa jam setelah melakukan aksinya tersebut.

"Tersangka kita amankan di penginapan Sari Laba, Jalan Besar, Kecamatan Sibiru- biru. Tersangka sempat mau gantung diri dengan tali rafia, namun upaya bunuh diri itu gagal karena talinya putus," jelas Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, Minggu (8/3).

Dikatakannya, pembunuhan itu dilatarbelakangi karena tersangka kesal karena kerap dimanfaati dan tidak pernah diakui sebagai pacar oleh korban.

"Dari pengakuannya, tersangka sudah tiga tahun pacaran, namun tidak pernah diakui sebagai pacar oleh korban," jelasnya.

Wahyu Bram menjelaskan, pembunuhan ini berawal saat korban mendatangi rumah korban. Keduanya lalu berbincang-bincang di ruang tamu rumah korban. Saat bersamaan,  kedua teman korban yang datang kerumah korban lalu duduk bersama mereka.

"Saat sedang asyik mengobrol, tiba - tiba korban memarahi sembari mengatakan bahwa tersangka hanya membuat susah orang tuanya. Mendengar itu, keduanya terlibat pertengkaran. Disitu, korban sempat mengatakan bahwa ia lebih baik mati daripada  harus kembali sama tersangka," katanya.

Karena terlibat percekcokan, kedua teman korban sempat melerai perkelahian itu."Tersangka yang tidak tahan mendengar makian korban, lalu pergi kedapur dan  mengambil sebilah parang. Tersangka lalu kembali menuju ruang tamu dan membacok korban secara membabi buta," ungkapnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka."Dari tersangka kita mengamankan barang bukti Honda Vario BK 6529 ABP dan parang yang digunakan tersangka untuk membacok. Tersangka akan kita kenakan pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUH Pidana," pungkasnya.[ben]





Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal