post image
KOMENTAR
Polsek Percut Sei Tuan mengamankan dua wanita penyedia tempat dan tiga pria pemain judi jackpot didua lokasi berbeda.

Kedua wanita penyedia tempat judi jackpot adalah Tanti Juseta Boru Hutauruk (37) warga Jalan Enggang Raya, Prumnas Mandala dan Berta Roamuli Boru Sihombing (37) warga Jalan Elang Ujung, Perumnas Mandala.

Sementara, tiga pemain judi jackpot yang diamankan adalah Holmen Sitorus (34) warga Jalan Kenari XX, Lingkungan VIII, Kelurahan Kenangan, Prumnas Mandala, Mulia Lumban Batu (55) warga Jalan Tangguk Bongkar V, Tegal Sari Mandala dan Roy Tambunan (31) warga Jalan Parkit, Prumnas Mandala. Dari lokasi, polisi mengamankan 7 unit mesin jackpot dan 515 koin judi jackpot.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung didampingi Kanit Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Minggu (8/3) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan praktek perjudian dilokasi tersebut.

Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan dua wanita penyedia tempat dan tiga pemainnya.

"Dari pengakuan dua wanita penyedia tempat judi tersebut, mereka telah 2 bulan membuka permainan judi jackpot. Dalam sehari mereka mendapat keuntungan 20 persen dan 80 persen lagi disetorkan kepada pemilik mesin judi jackpot," ungkapnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemilik judi jackpot tersebut.

"Untuk kelimanya akan kita kenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[ben]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal