Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku tengah menyusun surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Direktur CV Bina Husada bernama Wa Kek Ali Sumitro.
Penyusunan surat dakwaan itu dilakukan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili.
"Setelah kita lakukan penahanan tersangka pada Kamis (5/3/2015) kemarin, anggota sedang membuat surat dakwaan terhadap tersangka," kata Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama, Jumat (6/3/2015).
Ia mengaku, penahanan terhadap tersangka akan dilakukan hingga 20 hari kedepan."Tersangka kita tahan setelah dua kali mangkir dipanggil penyidik. Penetapan tersangka terhadap Wan Kek ini juga merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya," jelasnya.
Dijelaskan Chandra, tersangka terlibat kasus melakukan kecurangan pada proyek pengadaan Alkes tersebut. Bukan hanya itu, tersangka juga berperan melakukan monopoli untuk membeli merek tertentu. Padahal diketahui, merek tersebut tak sesuai dengan spek dalam kontrak proyek tersebut.
"Tersangka juga berperan mengatur pemenang tender dalam proyek tersebut. Untuk itu, pihaknya memberatkan semua kerugian negara kepada tersangka Wan Kek.Dia kita jerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA