RS (44) warga Jalan Batang Kuis Percut Sei Tuan dan WS (36) warga Jalan Sei Bahorok diamankan unit reskrim Polsek Medan Area di Jalan Sisingamangaraja. Keduanya diamankan karena diduga melakukan penggelapan dengan modus merental mobil.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan tentang sindikat penggelapan mobil rental. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, salah seorang korbannya melaporkan bahwa kedua yang diduga pelak penggelapan itu sedang merental mobil di Jalan Sisingamangaraja pada Rabu (4/3/2015) malam lalu.
"Mendapat informasi itu, personil bersama korban lalu mengamankan keduanya," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Agus S Praja, Jumat (6/3/2015).
Ia mengaku, dalam menjalankan aksinya, keduanya selalu merental mobil dengan melampirkan KTP dan KK. "Jadi setiap merental, mereka selalu menggunakan KTP dan KK potocopi yang sama," katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih mengejar otak pelaku sindikat penggelapan mobil rental ini."Mereka punya jaringan dan otak pelakunya adalah RI, karena KTP dan KK poto copy itu adlah miliknya. RI yang menyuruh keduanya untuk merental mobil tersebut dan setelah mobil ditangan, ia lalu menjualnya," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA