Aksi Suhendro alias Hendro (21), warga Jalan Kapten Muslim/Jalan Setia Budi, Pasar I Tanjung Sari terbilang nekad.
Ia sengaja membuat laporan palsu dengan mengatakan keretanya telah dirampok begal untuk mengajukan mengklaim asuransi.
Namun, akal bulus Hendro terbongkar. Akibat perbuatannya, karyawan gerai Alfmart ini pun harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Polsek Delitua.
Infrormasi yang dihimpun, Jumat (6/3/2015) menyebutkan, kejadian ini bermula saat ia membuat laporan ke Polsek Delitua, Senin (2/3/2015) malam lalu. Dalam laporannya, ia mengaku telah memjadi korban begal di Jalan Ngumban Surbakti.
Ia mengaku, kawanan begal yang mengendarai tiga unit kereta tersebut telah merampas kereta Suzuki Satria BK 4338 AFH miliknya.Mereka kemudian memepet dan menodongnya dengan pisau sebelum merampas sepeda motornya.
Laporan Hendro kemudian ditelusuri Unit Reskrim Polsek Delitua. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, dan melakukan penyelidikan ke TKP, akhirnya terungkap laporan korban tidak benar atau direkayasa. Bedasarkan hal itu, Hendro kita tangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Martualesi Sitepu.
Dari pengakuannya, Hendro nekat membuat laporan palsu agar dapat mengajukan klaim asuransi karena sepeda motornya masih kredit.
"Ia merekayasa laporan itu karena tidak mengetahui keberadaan sepeda motornya. Kendaraan itu awalnya dipinjam tetangganya bernama Dayat pada Jumat (27/2) pekan lalu, namun sampai sekarang dia tidak mengetahuinya," pungkasnya.[ben]
KOMENTAR ANDA