Tim penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan lima orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Farmasi Fakultas Farmasi dan peralatan Etnomusikologi sebesar Rp 15 Milyar pada anggaran tahun 2010 ke penuntut umum Pidsus Kejari Medan.
"Penyerahakan ini, merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya, dimana pihak penuntut umum telah melimpahkan tersangka Abdul Hadi yang kini proses persidangan di pengadilan tipikor Medan," ucap Kasi Pidsus Kejari Medan, Harris Hasbullah, Kamis (05/03/2015).
Diungkapkannya, kelima tersangka yang dilimpahkan penyidik kejagung kepada
penuntut umum Kejari Medan adalah Mantan Dekan Farmasi Usu prof Dr. Sumadio Hadisahputra, ketua ULP Suranto, ketua pengadaan barang Hasrul, pemilik PT Sean Hulbert Jaya Siti Ombun Purba dan Direktur PT Marell Mandiri Elisnawaty yang merupakan pihak rekanan.
Ia mengaku, dua dari lima tersangka yakni Siti Ombun dan Ellysnawati sewaktu penyidikan di Kejagung berstatus tahanan kota, namun setelah kasusnya dilimpahkan ke penuntutan maka keduanya pun langsung ditahan.Penahanan keduanya, untuk mempermudah proses penuntutan kepada tersangka.
Untuk proses persidangan, kelima tersangka telah membentuk tim gabungan dari kejagung, kejatisu dan kejari Medan dalam proses persidangan karena kelimanya dalam proses terpisah.
"Khusus untuk kasus perkara dugaan korupsi farmasi pihak kejaksaan telah menunjuk Immanuel Richard dan tumpal pakpahan. Sedangkan untuk etnomusikologi Tumpal Pakpahan dan Dewi Aminah.Untuk kejatisu telah ditunjuk Jaksa Netty Silaen dan kejari medan telah menunjuk jaksa Bintang dan Amir," jelasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA