post image
KOMENTAR
Direktur Eksekutif Matriks Indonesia, Agus Sudibyo menilai citra Polri di mata publik akan rusak dengan dilaporkannya majalah Tempo oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

"Kriminalisasi pers akan semakin merusak citra Polri, karena langkah itu justru akan dilawan dengan keras oleh komunitas pers dan masyarakat sipil," ujar Agus di Jakarta, seperti dilansir tirbun, Rabu (4/3/2015).

Menurutnya, permasalahan jurnalistik harus diselesaikan secara jurnalistik. Yakni dengan mengadukan ke Dewan Pers dan melakukan hak jawab, sehingga tidak dapat dikriminalkan secara langsung.

Dalam konteks ini, Dewan Pers akan berkoordinasi dengan Polri dan perwakilan majalah Tempo untuk antisipasi kalau ada panggilan dari polisi atas pengaduan itu.

Ditegaskan Agus, Dewan Pers yang punya otoritas memutuskan kasus Tempo itu kasus pers atau kasus kriminal murni.

"Kalau Dewan Pers memutuskan itu kasus pers, maka polisi tidak bisa menanganinya secara langsung," kata mantan anggota Dewan Pers ini.

Jadi, sekali lagi, jika Polri melakukan kriminalisasi pers, maka Polri akan menjadi musuh kebebasan pers pada tahun 2015 ini.

Sebelumnya diwartakan, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada 22 Januari 2015.

Ketua GMBI Mohamad Fauzan Rachman melaporkan majalah Tempo lantaran pada halaman 34-35 edisi "Bukan Sembarang Rekening Gendut", 19-25 Januari 2015, menuliskan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak.[rgu]

Menghilangnya Karakter Kebangsaan pada Generasi Z

Sebelumnya

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini