Putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat sesuai UU 2/2011 tentang perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik.
Demikian disampaikan anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, kepada Kantor Berita Politik RMOL Jakarta, Rabu malam (4/3/2015).
"Pasca pengesahan Kemenkumham kami (Kami kubu Jakarta) akan menampung pihak Munas Bali sesuai dengan PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela)," ungkap Agun.
Mengenai kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Agun berpandangan hak itu sudah batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan PN Jakarta Barat tidak berhak mengadili dan menyerahkan kepada Mahkamah Partai.
"Dan saat dibacakan putusan di PN Barat disampaikan kalau tidak terima ke MP silahkan ajukan kasasi, dan fakta hukumnya hadir di Mahkamah Partai," demikian Agun.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA