post image
KOMENTAR
Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diminta bijak dan berhati-hati dalam membuat regulasi rokok elektrik. Pasalnya, hingga kini belum ada penelitian ilmiah yang mendalam terkait dampak penggunaan rokok elektrik.

Pandangan ini mengemuka dalam acara seminar ilmiah dampak konsumsi rokok elektrik pada kesehatan masyarakat yang diselenggarakan oleh  Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia. Hadir beberapa narasumber yang menyampaikan paparan dari beragam sudut pandang terkait pro-kontra konsumsi rokok elektrik di masyarakat Indonesia.

Direktur Organisasi Knowledge-Action-Change dari Inggris Profesor Gerry Stimson yang turut diundang sebagai pembicara, misalnya, menyebutkan fakta bahwa di Inggris penggunaan rokok elektrik terbukti mampu menurunkan angka perokok.

"Alternatif rokok elektrik sebagai cara mengurangi konsumsi rokok konvensional terbukti mampu mengurangi 20 persen angka perokok dibandingkan utilisasi alternatif rokok lainnya yang hanya mampu mengurang 10 persen angka perokok," kata Stimson dikutip dari siaran pers YPKP, Rabu (4/3).

Dalam membuat regulasi yang tepat, menurut hemat Stimson, pemerintah lebih baik mengatur standard operational procedure (SOP) konsumsi rokok elektrik daripada melakukan pelarangan. Sebab pelarangan hanya akan membuat produk-produk ilegal membanjiri pasar dan digunakan oleh banyak orang.

"Jangan sampai peraturan yang ketat soal rokok elektrik menjadi bumerang. Di satu sisi pemerintah memperketat peraturan rokok elektrik sementara di sisi lain korban akibat asap rokok tembakau semakin banyak," jelasnya.

Dia menambahkan, di Inggris sendiri peraturan rokok elektrik akan dikeluarkan pada Mei 2016. Dalam peraturan ini beberapa hal yang akan diatur adalah terkait kemasannya, standar keamanan produk, pembatasan iklan, serta pengaturan soal bahan-bahan yang digunakan dalam cairannya serta batas maksimal kandungan nikotin di cairan tersebut.

Selain Stimson, beberapa narasumber yang menjadi pembicara seminar tersebut antara lain Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Profesor Tjandra Yoga Aditama, dan Kepala Sub Direktorat Pengawasan Rokok Direktorat Pengawasan Napza BPOM Dra Lela Amelia.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Yoga Aditama mengatakan pemerintah masih harus melakukan penelitian mendalam sebelum menerbitkan aturan mengenai rokok elektrik tersebut. Namun dia memberikan apresiasi yang diberikan masyarakat atas rencana penerbitan regulasi rokok elektrik.

"Untuk semua hal di muka bumi ini, termasuk regulasi rokok elektrik, kesimpulan harus diambil dari beragam penelitian yang arah kesimpulannya sama," ujar Yoga.

Yoga menambahkan bahwa sampai saat ini pemerintah sudah banyak memiliki pertimbangan mengenai regulasi rokok elektrik di Indonesia, tapi belum diputuskan langkah pembuatan regulasi.

Pendiri YPKP Indonesia Prof Achmad Syawqie berharap seminar ini mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pencegahan dan penanggulangan penyakit yang mungkin saja disebabkan oleh rokok elektrik. Dia menyayangkan kurangnya ketersediaan informasi mengenai rokok elektrik di Indonesia, sehingga berharap seminar yang dibuat yayasannya dapat menjadi inisiator acara serupa di kemudian hari.[hta/rmol]











Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi