Politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) bersifat final dan mengikat.
"Mengenai kasasi pihak ARB ke MA, perlu kami ingatkan bahwa putusan MP bersifat final dan mengikat," sebut dia dalam keterangannya, Rabu (4/3/2015).
Agun menjelaskan, gugatan ke pengadilan atau kasasi ke MA bisa dilakukan, apabila proses penyelenggaraan peradilan di MPG tidak berjalan sesuai azas peradilan yang bebas dan imparsial. Atau sewenang-wenang dan tidak independen, mengabaikan prinsip dan kaedah peradilan yang bebas, jujur, dan adil. Atau amar putusannya tidak berdasarkan fakta-fakta dan kesaksian yang ditemukan kebenarannya di peradilan mahkamah.
"Makanya putusan atas pokok perkara itu final dan mengikat, pada kasasi tidak bisa masuk pokok perkara, dia hanya bisa kalau azas dan prinsip peradilan yang bebas dan imparsial dilanggar atau penyelenggaraannya sewenang-wenang dan amar putusannya tidak sesuai dengan fakta dan kesaksian di peradilan MPG," tandas Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar ini.
Kemarin, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Fadel Muhammad, mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan MPG. Menurutnya, pengurus Munas IX Bali dapat mengajukan kasasi tersebut karena tidak mengakui putusan MPG.
Sebelumnya, empat majelis MPG menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan DPP Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali (ARB) sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Jakarta Barat. Hal tersebut dianggap sebagai sikap bahwa kubu ARB tidak ingin menyelesaikan perselisihan Golkar melalui MPG. Dengan sikap tersebut, mereka memberikan rekomendasi agar kubu yang menang tidak memborong semuanya, merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.
Sementara itu, anggota lain majelis MPG, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekjen Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Mereka menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta (Agung Laksono) sangat terbuka, transparan, dan demokratis, meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan. Aintinya, mereka mengabulkan permohonan pemohon (Agung) sebagian, dan menerima kepengurusan Munas Ancol.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA