post image
KOMENTAR
Akhirnya, Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut resmi melimpahkan berkas kasus  pemalsuan sertifikat tanah atas tersangka Gunawan Alias Aguan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (2/3/2015) siang.

Pelimpahan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan berkas singkat di gedung korps adhyaksa, Aguan pun digiring mobil tahanan untuk dibawa terlebih dahulu ke Kejari Medan untuk dilakukan registrasi dan selanjutnya akan dibawa ke Rutan Klas 1A Tanjung Gusta Medan.  

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama membenarkan adanya pelimpahan  tersangka ke pihaknya. "Iya tadi ada pelimpahan berkas atas nama Gunawan alias Aguan. Atas kasus dugaan tindak pidana penipuan," ucap Chandra kepada wartawan.  

Mantan Kasi Uheksi ini menuturkan, setelah dilakukan pelimpahan tersebut berkas diteliti dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Siap disusun dakwaannya baru akan dibawa ke Pengadilan," terang Chandra.

Hal senada juga dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Dwi Agus Afrianto. Setelah menerima berkas dan tersangka dari Kejatisu untuk dilakukan registrasi. Gunawan terlebih dahulu diendapkan di Sel tahanan sementara Kejari Medan sebelum nantinya digiring ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, "anak main" Tamin Sukardi ini sempat tidak ditahan penyidik Poldasu. Namun, akhirnya kembali ditahan oleh Subdit II/Harda Tahbang Poldasu karena terbukti melakukan penipuan surat tanah terhadap korbannya Arsyad Lis. Gunawan dilaporkan oleh Arsyad Lis dengan nomor LP/525/V/2013/SPKT III tanggal 26-5-2013 lalu.

Gunawan ditahan diduga karena memalsukan surat tanah PTPN II dan mengalihkannya atas namanya sendiri. Penipuan tanah PTPN II yang berlokasi di jalan Meteorologi Pancing Medan. Dimana korban Arsyad Lis membeli dari Gunawan hampir miliaran rupiah.

Setelah uang pembayaran telah diberikan, Arsyad Lis hendak melaksanakan pembangunan dan hendak melakukan pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang. Dari BPN, akhirnya Arsyad Lis mengetahui bahwa tanah tersebut ternyata milik negara.

Selaian kasus penipuan sertifikat tanah di Jalan Metereologi Pancing, tersangka Gunawan juga terjerat pemalsu sertifikat Grant Sultan Deli No 699 atas tanah seluas 13.356 meter persegi, yang berada di Padang Bulan Selayang I untuk dibuatkan sertifikat hak milik (SHM) No 1869 atas nama Tandianus.

Pada kasus itu, Poldasu sempat menangguhkan penahanannya. Namun akhirnya kembali, ditahan pada pekan lalu.

Dia diduga sebagai dalang pemalsuan SHM tanah dengan memalsukan Grant Sultan No 699 menjadi SHM No 1869 atas nama Tandianus, atas tanah seluas 13.356 meter persegi dari total 21 hektare yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Medan.

Gunawan alias A Guan, penduduk Jalan Pasar III No 1E, Glugur Darat, Medan Timur, ini memang dikenal licin, dan diketahui punya koneksi dan dekat dengan penegak hukum. Di belakang Gunawan diduga  Tamin Sukardi yang disebut telah mengucurkan dana sebesar Rp18 miliar untuk menerbitkan SHM atas nama Tandianus melalui Gunawan.

Dalam kasus mafia tanah, Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Yusup Saprudin mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 4 orang tersangka yakni, Gunawan alias A Guan, H Subagyo (mantan Kakanwil BPN Medan), Edison SH (mantan kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah BPN Medan), serta Tandianus.

Menurut Yusuf, peran Gunawan alias A Guan terungkap saat pemeriksaan terhadap pihak BPN, yaitu Subagyo dan Edison. Sedangkan dugaan keterlibat Tamin Sukardi, adalah berdasarkan keterangan Gunawan. Tamin Sukardi, yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus mafia tanah yang didalami Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Poldasu terkait laporan Tengku Khairul Amar dengan Nomor : LP/900/III/2013/SPKT I.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum