Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, Senin (2/3/2015).
Kedua pelaku yang diamankan adalah Kiki Ardiansyah Lubis (44) warga Jalan Gaharu, Simpang Jalan Tusam, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur dan T Muhammad Nayan (38) warga Pondok Bambu, Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Dari keduanya, polisi mengamankan satu lembar Rp50 ribu uang palsu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku berawal saat Polsek Medan Barat melakukan razia di JalanPertempuran, Kecamatan Medan Barat.
Saat bersamaan, kedua pelaku yang melintas langsung balik arah saat melihat polisi sedang melakukan razia.
Polisi yang curiga langsung mengejar keduanya dan menangkap kedua pelaku tak jauh dari lokasi razia. Saat diperiksa, dari kantong pelaku ditemukan satu lembar Rp 50 ribu uang palsu, satu mesin cetak pembuat uang palsu, 40 lembar kertas minyak bergambar pahlawan, 1 unit printer, 4 botol tinta, 1 botol alcohol, 1 buah gunting, lem kertas dan 1 pucuk pisau cater.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Siswandi saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya pembuat dan pengedar uang palsu tersebut.
"Benar dan saat diinterogasi kedua pelaku mengaku membuat dan mengedarkan uang palsu itu. Uang palsu itu akan dibelikan sabu -sabu. Biasanya, mereka membeli uang sabu - sabu dengan uang palsu tersebut pada malam hari," ungkapnya.
Diungkapnya, saat ini pihaknnya masih memburu rekan pelaku yang ikut serta mencetak uang palsu itu.
"Satu satu rekan pelaku yang masih kita buru. Untuk kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang yo pasal 244 dari KUHP," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA