MBC. Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin mengaku, alasan Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri karena perbedaan pendapat dinilai ngawur. Jokowi dinilai lupa kalau semua keputusan yang dikeluarkan pemimpin di negara demokrasi menimbulkan perbedaan pendapat.
"Jokowi mengatakan kalau pembatalan pelantikan Budi Gunawan karena perbedaan pendapat. Ini yang seharusnya dipertanyakan," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Polemik Pengangkatan Kapolri dan Krisis Konstitusi' yang digelar Gerakan Trisakti Nusantara (GTN) di Jakarta, Minggu (1/3/2015).
Untuk itu, DPR harus mempertanyakan alasan tersebut dan Presiden dapat memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, sejak awal proses pemilihan Kapolri sudah sesuai dengan konstitusi.
Presiden Jokowi mengajukan Komjen Budi Gunawan sesuai dengan masukan Komisi Kepolisian Nasional yang kemudian diajukan dan disetujui oleh DPR. Setelah parlemen menyetujui maka Presiden harus melaksanakannya."Tentunya Presiden harus mengeksekusi," katanya.
Ditambahkannya, jika Presiden ada perbedaan selera soal Kapolri, seharusnya jangan dijadikan masalah karena mekanisme penetapan calon Kapolri sudah sesuai konstitusi dan jangan sampai terputus."Berhentikan yang lama tapi ajukan lagi (nama baru)," ujarnya.
Jika sudah ada kesepakatan dengan DPR, tentunya tidak memberikan ruang kepada Presiden Jokowi atas dasar rasional politik apapun untuk tidak menjalankan amanat undang-undang."Ini puncak kehormatan kita sebagai berbangsa dan bernegara," pungkas Imran. [ben/rmol.co]
KOMENTAR ANDA