post image
KOMENTAR
Menteri Hukum dan Ham,Yasonna Laoly mengatakan, Kemenkumham RI sudah melakukan kerjasama kepada  asuransi kesehatan untuk  para napi.

"Kita sudah melakukan kerjasama agar napi dapat asuransi kesehatan. Saya akan ajukan  ini dalam rapat kabinet bersama bapak presiden," ungkapya saat mengunjungi Lambaga Pemasyarakatan dan Rutan Tanjung Gusta, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Minggu (1/3/2015).

Disebutkannya, tahun ini ada 32.000 narapidana di seluruh Indonesia akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Untuk alokasi dana di Sumut, kita  akan segera menyampaikannya kepada pusat. Alokasi 32.000 narapidana itu merupakan  permintaan kita setelah kunjungan ke LP Cipinang. Kita  banyak melihat  orang yang tidak terawat, walaupun sebenarnya sudah ada klinik," pungkasnya.

Dirinya juga menyinggung  banyaknya benda sitaan yang rusak di Rumah Penyimpanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara.

"Barang sitaan negara dibiarkan rusak. Padahal itu bisa jadi pemasukan negara. Masalah ini bukan hanya terjadi disini, tapi juga di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rutan yang ada di Indonesia.Saya nanti akan surati kejaksaan agar ada payung hukumnya," pungkasnya.[ben]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum