Terhitung sejak hari ini Minggu, (1/3/2015), Bandara International Kualanamu tidak lagi melayani penjualan tiket di ticket sales counter gedung terminal penumpang.
Ditiadakannya penjualan tiket penerbangan di bandara ini sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan No. 209/1/16 PMB 2014, tentang peningkatan pelayanan publik di bandara seluruh Indonesia, yang isinya antara lain meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan di gedung terminal penumpang.
“Ditiadakannya penjualan tiket penerbangan di ticket sales counter Bandara International Kualanamu untuk menghapus praktek percaloan tiket, peningkatan safety , security, services terhadap calon penumpang. Menciptakan suasana yang lebih teratur dan nyaman, serta menghilangkan pihak yang tidak berkepentingan berada di bandara,” kata General Manager Bandara International Kualanamu Jaya Tahoma Sirait, Minggu (1/3/2015).
Dijelaskannya, pembelian tiket penerbangan dapat dilakukan melalui internet (online ticket), contact center masing-masing airlines, travel agent, dan via contact center PT Angkasa Pura II di nomor 1500138.
“Ticket Sales Counter di Bandara International Kualanamu akan dialihfungsikan menjadi Customer Service Counter di satu tempat bagi setiap airlines yang akan melayani kebutuhan penumpang, antara lain refund dan cancelation, reschedule , serta informasi dan komplain," ungkapnya.
Untuk melayani calon penumpang yang terlanjur di bandara dan ingin membeli tiket, pengelola Bandara International Kualanamu mengaku telah menyediakan komputer cuma-cuma yang dilengkapi dengan fasilitas internet bagi penumpang yang akan membeli tiket secara online.[ben]
KOMENTAR ANDA