post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengatakan proses perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara ditingkat kelurahan ditiadakan. Hal ini sesuai dengan draf PKPU, dimana seluruh hasil penghitungan suara dari Tempat Pemunguta Suara (TPS) langsung dibawa ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Artinya tidak ada lagi rekapitulasi ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada ditingkat kelurahan," katanya, Sabtu (28/2/2015).

Tamba menjelaskan, pemangkasan tahapan perhitungan suara tersebut akan meinimalisir potensi kecurangan. Dimana berdasarkan pengalaman mereka, pengaduan tentang dugaan kecurangan didominasi saat perhitungan dari tingkat kelurahan.

"Sistem ini akan memangkas potensi kecurangan dan konflik," ungkapnya.

Pelaksanaan penghitungan yang difokuskan pada 1 titik yakni ditingkat kecamatan tersebut menurut tamba juga akan membuat proses penetapan hasil semakin cepat. Sebab pada hari ke 6 setelah pencoblosan, hasil perolehan suara sudah bisa didapatkan.

"Hari pertama di TPS, hari ke 2 sampai ke 4 di PPK. Dua hari di PPK, kemudian rekapitulasi ditingkat KPU. Jadi besar kemungkinan penetapan hasil sudah bisa dilakukan hari keenam," jelasnya.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga