post image
KOMENTAR
Penghapusan Pilkada putaran kedua yang ditetapkan oleh DPR RI dalam revisi UU Pilkada membuat terjadinya penghematan anggaran. Di Kota Medan, penghematan anggaran setelah dihapusnya putaran kedua tersebut mencapai Rp 11 miliar.

"Penghematannya sekitar Rp 11 M, karena anggara yang kita ajukan untuk putaran kedua kemarin segitu," kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, Sabtu (28/2/2015).

Pandapotan Tamba menjelaskan, total anggaran Pilkada Medan yang sudah disetujui oleh Pemko Medan mencapai Rp 60.086.110.985. Dana tersebut dianggarkan pada dua tahun penganggaran yakni sebesar  Rp 3.540.780.000 pada P-ABPD Medan 2014 dan sebesar Rp 56.545.330.985 di APBD Medan 2015.

"Jadi nantinya total biaya pilkada yang sekitar Rp45 miliar gitu," sebutnya.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga