post image
KOMENTAR
Hakim Sarpin Rizaldi mengaku tidak akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial terkait dengan putusan yang dibuatnya dengan mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan bulan ini.

"Kalau saya dipanggil, saya tak akan datang," ujar Sarpin saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (27/2/2015)

Menurut Sarpin, dia belum menerima surat pemanggilan oleh KY hingga saat ini. Jika ingin memeriksa, Sarpin malah menantang KY untuk datang langsung ke kantornya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau dia sanggup memeriksa saya suruh saja dia datang ke kantor saya, kalau dia berani," kata Sarpin.

Dilansir liputan6.com, putusan Sarpin yang membatalkan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Komjen Budi Gunawan menimbulkan reaksi berbagai kalangan.

Kubu Budi Gunawan menyambut baik putusan itu dan menilainya sebagai hal yang adil. Sementara cukup banyak praktisi hukum dan KPK serta Komisi Yudisial yang menilai putusan itu diluar ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Akibat putusan ini, yang kemudian dijuluki Sarpin's Effect, sejumlah tersangka kasus korupsi di KPK mengajukan gugatan praperadilan serupa atas statusnya. Ada bekas Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, dan Sutan Batoegana, yang belakangan menempuh cara ini.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum