MBC. Seorang wartawati asal Australia diamankan di Kantor Imigrasi Cilacap, Jawa Tengah. Rencanannya wartawan dari Daily Mail Australia bernama Candace Sutton, yang berkeinginan untuk meliput eksekusi mati dua warga Australia di Pulau Nusakambangan tersebut akan dideportasi oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kami melaksanakan tugas untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Dari informasi yang kami dapatkan, ada seorang warga negara asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di Cilacap," kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Welly Wiguna dilansir antara, Jumat (27/2/2015).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Cilacap, kata dia, wartawati asing tersebut diketahui tidak dilengkapi visa kunjungan jurnalistik atau rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. Dalam hal ini, wartawati asal Australia itu hanya dilengkapi dengan visa kunjungan saat kedatangan dan paspor.
"Oleh karena itu, kami akan melakukan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian. Hari ini, akan kami deportasi," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa saat ini, wartawati tersebut masih dalam perjalanan menuju Jakarta.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Cilacap mengamankan dua wartawan asing karena melakukan kegiatan jurnalistik tanpa dilengkapi surat izin atau rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan saat meliput persiapan eksekusi mati tahap pertama yang dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2015.
Dua wartawan asing yang diketahui bernama Gomes Marcio berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero berkebangsaan Peru hanya memiliki izin kunjungan sehingga mereka dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap.[rgu]
KOMENTAR ANDA